PETUGAS UPACARA ( Bag. II )
Petugas upacara memiliki tugas yang dibebankan kepadanya antara lain terdiri dari :
1. Pembawa teks Pancasila, sekaligus pendamping Pembina upacara bertugas :
1. Pembawa teks Pancasila, sekaligus pendamping Pembina upacara bertugas :
a. Membawa Teks Pancasila dan Teks Amanat Pembina upacara
b. Menyerahkan Teks tersebut kepada Pembina upacara dan menerimanya kembali pada saat yang telah ditentukan.
2. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945 dan/ atau Teks Naskah lain (Janji Siswa, Dasa Darma Pramuka, Sumpah Pemuda, Kode Etik Organisasi dan sebagainya) bertugas :
a. Membawa serta membacakan teks tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan
b. Mengetahui dengan jelas isi dari teks tersebut.
Catatan : Dalam Gerakan Pramuka diperbolehkan dilakukan dengan pengucapan/ Tanpa teks. (mis : Pembukaan UUD 1945, Dasa Darma, Dwi Darma)
3. Pembaca Doa bertugas :
a. Menyusun teks doa sesuai dengan maksud upacara
b. Membawa serta membacakan doa tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan
4. Pemimpin Lagu/Dirigen bertugas :
a.
Mengambil nada dengan cara menyanyikan baris terakhir dari lagu
kebangsaan Indonesia Raya untuk kemudian mulai menyanyi dan
memimpinnya sampai selesai lagu
b. Mengetahui dengan pasti lagu-lagu lain yang akan dinyanyikan
c. Melaksanakan tugas ini ditempat serta pada saat yang telah ditentukan
d. Menentukan nada lagu yang dapat dinyanyikan oleh paduan suara peserta upacara
5. Petugas Bendera bertugas :
1. Sebelum upacara dimulai, mengetahui dengan jelas keadaan tiang, tali dan bendera yang akan dikibarkan
2. Menyiapkan dan melipat dengan tepat bendera yang akan dikibarkan
3. Mengibarkan Bendera Kebangsaan atau menurunkan serta menyimpannya kembali ke tempat semula
4. Melaksanakan tugas ini ditempat serta pada saat yang telah ditentukan dengan cermat dan khidmat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan Lupa Kasih Komentarnya...